BAB I
PENDAHULUAN
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas, pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Hal ini guru mempunyai fungsi, peranan, dan kedudukan yang sangat strategis dalam bidang pembangunan nasional, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Guru yang berkualitas dan profesional merupakan faktor yang sangat penting dalam mewujudkan keberhasilan pendidikan. Untuk menjadikan guru sebagai tenaga professional maka perlu diadakan pembinaan dan pengembangan secara berkesinambungan dan perlu memperhatikan guru sebagai tenaga kerja professional yang perlu dihargai. Guru sebagai tenaga kerja professional tidak hanya perlu meningkatkan kompetensinya saja baik melalui pelatihan ,pemberian penataran, memberikan kesempatan melanjutkan pendidikan, tetapi juga perlu memperhatikan guru dari segi lain seperti peningkatan disiplin, pemberian insentif, gaji yang layak, pemberian motivasi, dan pemberian bimbingan melalui supervisi.
Guru yang pada awalnya sebagai sumber, sekarang bergeser essensi-nya menjadi seorang fasilitator yang harus mampu menjembatani antara perkembangan pengetahuan dan teknologi dengan anak didiknya. Hal ini harus memicu para guru agar mau dan mampu berkompetensi dalam alur perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus menerus maju. Jika perlu, guru dipaksa belajar dan terus belajar agar mereka tidak tertinggal dari ilmu pengetahuan dan informasi yang berkembang pada lingkungan anak didiknya.
Hal yang urgen untuk dilakukan mulai sekarang adalah meningkatkan kualitas guru, pendidik dan tenaga kependidikan untuk bisa mengimbangi perkembangan teknologi dan informasi,agar tujuan mulia pendidikan dapat tercapai dalam waktu yang cukup singkat.
Pada makalah kali ini topik yang akan dibahas atau dipaparkan adalah informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan di SMP Negeri 5 Muaro Jambi
1. Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang diatas pokok permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu: Bagaimanakah sistem informasi manajemen guru dan tenaga kependidikan di SMP Negeri 5 Muaro Jambi?
2. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah “Untuk mengetahui sistem informasi guru dan tenaga kependidikan di SMP Negeri 5 Muaro Jambi”.
BAB II
PEMBAHASAN
Penetapan standar proses pendidikan merupakan kebijakan yang sangat penting dan strategis untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Melalui standar proses pendidikan guru dan / atau pengelola sekolah dapat menentukan bagaimana seharusnya proses pembelajaran dapat berlangsung. Salah satu komponen yang dianggap sangat mempengaruhi proses pendidikan adalah komponen guru, sebab guru merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan siswa sebagai subjek dan objek belajar. Bagaimanapun bagus dan idealnya kurikulum pendidikan, bagaimanapun lengkap sarana dan prasarana pendidikan tanpa diimbangi dengan kemampuan guru dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan kurang bermakna. Oleh sebab itu, untuk mencapai standar proses pendidikan, sebaiknya dimulai dengan menganalisis komponen guru dan juga tenaga kependidikan yang juga turut andil dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah (Wina Sanjaya, 2008:13)
Pengertian guru dan tenaga kependidikan (Suparlan, 2006: 23) sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencnakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama kepada pendidik pada perguruan tinggi
Dalam ketentuan umum pasal 1 butir 5 dan 6 dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pengertian tentang guru ini diperkuat lagi dengan lahirnya Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pada pasal 1 dikatakan bahwa: Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selanjutnya berikut ini akan diuraikan lebih lanjut rancang bangun SIMP tentang guru dan tenaga kependidikan di SMP Negeri 5 Muaro Jambi.
Secara garis besar jenis ketenagaan yang ada di SMP Negeri 5 Muaro Jambi terdiri dari :
1. Kepala Sekolah
2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
3. Wakil Kepala Sekolah Bidang kesiswaan
4. Kepala Tata Usaha
5. Wali Kelas
6. Guru Mata Pelajaran
A. Sistem Informasi Manajemen tentang guru atau tenaga pendidik
1. Beban Kerja Guru
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa proses belajar mengajar merupakan inti dari proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendiikan tertentu, dan untuk menjamin kelancaran proses belajar, perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru. Berikut pembagian tugas mengajar di SMP Negeri 5 Muaro Jambi:
BEBAN KERJA GURU PADA SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
NO NAMA TUGAS POKOK/TUGAS TAMBAHAN BEBAN KERJA (JP)
1 Joni Erlintas M.Pd Kepala Sekolah / PPKn 6
2 Ir. Nofirma Waka Kurikulum / IPA 12
3 Zurwati, S.Pd Waka Kesiswaan / IPS 12
4 Ermawati Waka Sarana Prasarana/Matematika 12
5 Rukiah Bahasa Indonesia 20
6 Ngapianto. H.S IPA 20
7 Eti Supratni Industri Kecil 20
8 Hermanalis, S.Pd Bahasa Inggris 20
9 Maimunah Penjaskes 20
10 Erlina, S.Pd PPKn 20
11 Saifuddin, S.Pd Bahasa Inggris 20
12 Mery, S.Pt Matematika 20
13 Indrayanis, S.Pd Seni Rupa 20
14 Darni, S.Pd Bahasa Indonesia 20
15 Fattiyaturrahmah, S.Pd PPKn 20
16 Konny Lidia LT, S.Pd BK/TIK 20
17 Tapsila, S.Pd IPS 20
18 Lasmita, S.Pd Matematika 20
19 Dahliar, S.Pd Bahasa Inggris 20
20 Indra Gunawan, S.Ag Pendidikan Agama 20
21 Dina Sosilawati, S.Pd BK/Indutri Kecil 20
22 Mariana, S.Pd Bahasa Indonesia 20
23 Risna Yelni, S.Pd IPS/Bahasa Indonesia 20
24 Unik Purwati N, S.Pd Matematika 20
25 Dawiah, S.Ag Pendidikan Agama 20
26 Fitriani, S.Ag Iqro’/Seni Budaya 20
27 Nazarudin, S.Pd IPA/Matematika 20
28 Nurmalena, S.Pd IPS/Bahasa Inggris 20
29 Karmila, S.Pd BK/TIK 20
30 Neni Otavia, S.Pd IPA 20
31 Sarilita, S.Pd Bahasa Indonesia 20
32 Husni Mubarok, S.Hum IPS/PAI/TIK 20
33 Muh. Saleh, SE IPS/Bahasa Indonesia 20
34 Neti Sasmita, S.Ag Pendidikan Agama 20
35 Nurjanih, S.PdI Iqro’ 20
36 Ruliana Dewi, S.Pd Bahasa Inggris 20
37 Rika Apriani, S.Pd IPA/Matematika 20
38 Febrianti, S.Pd IPA/Seni Budaya 20
39 Wiko Harianto, S.Pd IPA/TIK 20
40 M. Al-Buraida J, S.Pd Penjaskes 18
Selain tugas pokok seperti yang telah ditetapkan diatas, guru-guru juga diberikan tugas tambahan yaitu sebagai wali kelas, penanggung jawab perpustakaan, labor, guru piket, kegiatan ekstrakurikuler, juga penanggung jawab dalam kegiatan pengembangan diri.
2. Kualifikasi Pendidikan, Status, Jenis Kelamin dan Jumlah
Dalam Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang salah satunya meliputi standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pada bab VI pasal 28 tentang pendidik, ayat 1 berbunyi: pendidik harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada ayat 2 dikatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Berikut ini contoh kualifikasi pendidikan dari tenaga pendidik yang ada di SMP Negeri 5 Muaro Jambi.
No Tingkat Pendidikan Jumlah dan Status Guru Jumlah
GT / PNS GTT / Guru honor
L P L P
1. S3/S2 1 - - - 1
2. S1 7 25 1 - 33
3. D4 - - - - -
4. D3/Sarmud - - - -
5. D2 1 5 - - 6
6. D1 - - - - -
7. ≤ SMA/sederajat - - - - -
Jumlah 9 30 1 40
Dari data diatas dapat dilihat masih ada guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan. Namun hal ini tidak lagi menjadi persoalan karena sekarang sudah ada program peningkatan kualifikasi guru. Program peningkatan kualifikasi ini dapat dilakukan mulai dari usaha mandiri sampai dengan program yang direncanakan oleh institusi pemerintah atau swasta. Program-program tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Program Peningkatan kualifikasi mandiri
Banyak guru atau pendidik yang telah berusaha secara mandiri untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya, dengan menempuh jenjang pendidikan lanjutan ataau dengan program penyetaraan
2. Program peningkatan kualifikasi guru oleh pemerintahan pusat
Hal ini berkenaan dengan adanya ketentuan tentang kualifikasi minimal seorang guru pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka terjadilah masalah rendahnya kualifikasi guru. Rendahnya kualifikasi guru ini karena adanya perubahan kebijakan tentang kualifikasi minimal pendidikan bagi guru. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka pemerintah pusat pernah melakukan kerjasama dengan Universitas Terbuka dan jajarannya melalui program belajar jarak jauh didaerah-daerah untuk menyelenggarakan program penyetaraan D2 untuk guru SD. Sehubungan dengan hal itu setelah diadakan evaluasi kebutuhan (need assessment) untuk melakukan program kualifikasi untuk guru, beberapa Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) juga mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri atau swasta untuk mengadakan program peningkatan kualifikasi guru dengan biaya separuh dari pemerintah dan separuh biaya lagi dari guru itu sendiri.
3. Program peningkatan kualifikasi oleh pemerintah daerah
Dalam era otonomi daerah sekarang ini program peningkatan kualifikasi guru juga dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dana untuk melaksanakannya, misalnya dengan program pengiriman guru didaerahnya untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi diperguruan tinggi.
Berikut nama-nama guru di SMP Negeri 5 Muaro Jambi yang sedang mengikuti program peningkatan kualifikasi pendidikan dan yang belum mengikuti program tersebut.
NAMA-NAMA GURU YANG SEDANG DALAM PERKULIAHAN
DALAM MEMENUHI STANDAR KUALIFIKASI STRATA I
NO NAMA PNGKT / GOL PENDIDIKAN
TERAKHIR / JURUSAN MATA PELAJARAN KULIAH DI SMSTR
1 Unik Purwati N II / c D2 / Matematika Matematika UNJA Ahir
NAMA-NAMA GURU YANG BELUM KULIAH
DAN BELUM MEMENUHI STANDAR KUALIFIKASI STRATA I
UNTUK GURU MATA PELAJARAN
NO NAMA PANGKAT / GOL PENDIDIKAN
TERAKHIR / JURUSAN MATA PELAJARAN MASA KERJA
1 Ermawati IV / a PGSMP / Matematika Matematika 25 Th 2 Bln
2 Rukiah IV / a D1 / B. Indonesia B. Indonesia 19 Th 2 Bln
3 Eti Supratni III / d PGSMP/Ket Jasa Industri Kecil 18 Th 6 Bln
4 Maimunah III / c PGSMP/Olahraga Penjaskes 17 Th 7 Bln
Jumlah guru dengan tugas mengajar sesuai dengan latar pendidikan (keahlian) adalah sebagai berikut :
No Guru Jumlah guru dengan latar
belakang pendidikan sesuai
dengan tugas mengajar Jumlah guru dengan latar
belakang pendidikan yang tidak
sesuai dengan tugas mengajar Jumlah
D1/D2 D3
sarmud S1/D4 S2/S3 D1/D2 D3
sarmud S1/D4 S2/S3
1. I P A - - 5 - - - - - 5
2. Matematika 1 - 4 - - - - - 5
3. Bahasa Indonesia 1 - 4 - - - - - 5
4. Bahasa Inggris 1 - 4 - - - - - 5
5. Pendidikan Agama - - 5 1 - - - - 6
6. I P S - - 7 - - - - - 7
7. Penjaskes - - 1 - - - - - 1
8. Seni Budaya - - 2 - - - - - 2
9. P K n - 1 3 - - - - - 4
10. TIK/Keterampilan - - 1 - - - - - 1
11. BK - - - 1 - - - 1
12. Lainnya - - 1 - - - - - 1
Jumlah 3 1 35 3 1 - - - 40
3. Pengembangan Kompetensi/profesionalisme guru
Ada banyak ragam kegiatan yang dapat dilakukan oleh para guru untuk meningkatkan kompetensi atau profesionalismenya. Kegiatan ini dapat diorganisasikan oleh organisasi profesi guru di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Berikut kegiatan yang dapat dilakukan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru, antara lain :
1. Pertemuan Organisasi profesi
Sebagai anggota profesi, seperti KKG untuk guru SD, MGMP, juga PGRI. Para guru ini dapat mengadakan pertemuan dengan beragam acara kegiatan dan dengan beragam topik bahasan
2. Pertemuan dengan komponen pendidikan lain
Dengan mengikuti berbagai kegiatan pertemuan dengan komponen pendidikan lain, seperti POMG yang sekarang dikenal dengan komite sekolah. Keberadaan organisasi ini kini telah melibatkan elemen masyarakat yang lebih luas, dengan peran dan fungsi yang lebih mengarah kepada kerjasama sinergi untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan.
3. Seminar atau lokakarya
Para guru juga dapat secaara aaktif mengikuti berbagai kegiatan dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta. Mengikuti kegiatan ini selain menambah wawasan, pengetahuan, dan pengalaman untuk meningkatkan kompetensinya dalam melaksanakan tugas guru. Selain itu juga dapat menambah angka kredit untuk kenaikan pangkat
4. Media komunikasi
Media komunikasi mempunyai arti penting bagi guru. Namun sebagaimana yang diketahui bersama bahwa masih sedikit sekali orang Indonesia yang memanfaatkan waktu luangnya untuk membaca, termasuk kalangan guru., yang seharusnya menjadi contoh bagi upaya peningkatan minat baca bagi anak didiknya. Misalnya mulai sekarang kegiatan menulis buku harian (diary) bagi siswa wajib digalakkan sebagai kegiatan wajib dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, bisa juga dengan mengaktifkan siswa untuk mengirimkan karyanya dalam bentuk tulisan maupun gambar dan ditempelkan dimajalah dinding yang ada disekolah. Bagi guru dapat dimulai dengan menulis opini atau pendapatnya yang terkait dengan dunia pendidikan dikoran ataupun di internet.
Berikut jenis-jenis pengembangan kompetensi yang sudah dilakukan di SMP Negeri 5 Muaro Jambi:
No Jenis Pengembangan
Komptensi
1. Musyawarah Guru mata pelajaran (MGMP)
2. Penataran KBK/KTSP
3. Penataran Metode Pembelajaran (termasuk CTL)
4. Penataran PTK
5. Sertifikasi Profesi/Kompetensi
6. Seminar/lokakarya yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta
7. Penataran / pelatihan per bidang studi (mata pelajaran)
B. Sistem Informasi Manajemen tentang Tenaga Kependidikan
Dalam Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada bagian kedua pasal 35 mengatur tentang tenaga kependidikan, point c berbunyi SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/ madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga kebersihan sekolah/ madrasah. Tenaga kependidikan dan tenaga pendukung yang ada di SMP Negeri 5 Muaro Jambi
NO NAMA JABATAN
1. Superman Kepala tata Usaha
2. Budiyanto Staf Tata Usaha
3 Ana Syarti Staf Tata Usaha
4 Suryati Staf Tata Usaha
5 Sinta Staf Tata Usaha
6 Suroto Tenaga Kebersihan
7 Salam Tenaga Kebersihan
8 Susilawati Staf Perpustakaan
9. Aguswandra Penjaga Sekolah / Satpam
Untuk lebih jelas mengenai kualifikasi pendidikan dari tenaga kependidikan diatas dapat dilihat berikut ini:
Tenaga Pendukung Jumlah tenaga pendukung dan
kualifikasi pendidikannya Jumlah tenaga pendukung berdasarkan Status dan Jenis Kelamin Jumlah
≤SMP SMA D1 D2 D3 S1 PNS Honorer
L P L P
1. Tata Usaha - - - - - - 1 - 1 3 5
2. Perpustakaan - 1 - - - - - - - 1 1
3. Kantin - - - - - - - - - - -
4. Penjaga Sekolah - 1 - - - - - - 1 - 1
5. Tukang Kebun 1 - - - - - - - 1 - 1
6. Keamanan - 1 - - - - - - 1 - 1
7. Lainnya - - - - - - - - - - -
Jumlah 1 3 - - - - 1 - 4 4 9
BAB III
KESIMPULAN
Sistem informasi manajemen pendidikan yang diterapkan disekolah dirancang agar organisasi/lembaga pendidikan tersebut dapat memafaatkan kecanggihan teknologi secara maksimal. Pemanfaatan teknologi tersebut bertujuan agar dapat memberikan solusi sistem pengadministrasian sampai pada pengambilan keputusan yang tepat.
Untuk lebih tertib dan disiplinnya penerapan teknologi tersebut perlu adanya kegiatan administrasi yang benar, hal ini tercermin pada kegiatan administrasi guru dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk mengatur kegiatan-kegiatan guru dan tenaga kependidikan mulai dari administrasi, kualifikasi pendidikan, pengembangan professional guru dan kompetensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar